E.H.Suthrland
Kriminologi adalah seperangkat pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai fenomena social,termasuk didalamnya proses pembuatan undang-undang, pelanggaran undang-undang , dan reaksi terhadap pelanggaran undang-undang.
Hubungan kejahatan dengan hokum(undang-undang)
Kejahatan merupakan pengertian hokum yaitu purbuatan manusia yang dapat di pidana oleh hokum pidana,namun kejahatan bukan semata-mata merupakan batasan UU yang artinya ada perbuatan tertentu yang oleh masyarakat dipandang sebagai jahat tetapi UU tidak dinyatakan sebagai tindak pidana.
Tiga model yang dipakai untuk menjelaskan hubungan antara hokum(UU) dengan masyarakat:
1. Model consensus
UU merupakan pencerminan dari nilai-nilai dasar kehidupan social. Penerapan UU dipandang sebagai pembenaran hokum,
2. Model pluralis
Menyadari adanya keanekaragaman kelompok-kelompok social yang memiliki perbedaan dan persaingan atas kepentingan dan nilai-nilai.
3. Model konflik
Masyarakat menyadari kebutuhan akan adanya mekanisme penyelesaian,orang sepakat terhadap suatu struktur hokum yang dapat menyelesaikan konflik tersebut,konflik timbul karena adanya ketidaksetujuan dalam substansinya,namun mereka setuju mengenai asal dan bekerjanya hokum.dan perspektif konflik menekankan pada adanya paksaan dan tekanan yang berasal dari system hokum.
Hubungan kejahatan dengan Agama
Agama merupakan sumber dari hokum dan doktrin bahwa kejahatan merupakan polusi bagi masyarakat, namun tidak diterima karena adanya kenyataan bahwa perbuatan atau gejala social yang dilarang agama tidak dijadikan tindak pidana dibeberapa Negara.
Hungan kejahatan dengan Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber dari hokum dan sering kali kebiasaan bisa ditarik menjadi perbuatan yang dilarang oleh hokum.kebiasaan itu terikat pada lapis social,kelompok,daerah,dan suku bangsa tetapi hokum bersifat nasional.
Hubungan kejahatan dengan moral
Menurut G.P.Hoefnagels:
a. Semua tidak pidana merupakan perbuatan yang melanggar moral,mereka menganggap bahwa kejahatan sebagai dosa
b. hampir semua tindak pidana merupakan perbuatan yang melanggar moral ,hanya sebagian kecil saja yang tidak melanggar moral.
c. kejahatan yang sangat berat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan
moral,sedangkan sebagian besar tindak pidana tidak bertentangan dengan moral,ini timbul karena pandangan moral yang beda-beda
d. hukum pidana semata-mata hanya sebagai alat teknis dan norma terlepas dari system hukum pidana yang memiliki tujuan tersendiri.
Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut. Kata "agama" berasal dari bahasa Sansekerta āgama yang berarti "tradisi".[1]. Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.
Definisi tentang agama dipilih yang sederhana dan meliputi. Artinya definisi ini diharapkan tidak terlalu sempit atau terlalu longgar tetapi dapat dikenakan kepada agama-agama yang selama ini dikenal melalui penyebutan nama-nama agama itu. Untuk itu terhadap apa yang dikenal sebagai agama-agama itu perlu dicari titik persamaannya dan titik perbedaannya.
Manusia memiliki kemampuan terbatas, kesadaran dan pengakuan akan keterbatasannnya menjadikan keyakinan bahwa ada sesuatu yang luar biasa diluar dirinya. Sesuatu yang luar biasa itu tentu berasal dari sumber yang luar biasa juga. Dan sumber yang luar biasa itu ada bermacam-macam sesuai dengan bahasa manusianya sendiri. Misal Tuhan, Dewa, God, Syang-ti, Kami-Sama dan lain-lain atau hanya menyebut sifat-Nya saja seperti Yang Maha Kuasa, Ingkang Murbeng Dumadi, De Weldadige dll.
Keyakinan ini membawa manusia untuk mencari kedekatan diri kepada Tuhan dengan cara menghambakan diri, yaitu:
• menerima segala kepastian yang menimpa diri dan sekitarnya dan yakin berasal dari Tuhan
• menaati segenap ketetapan, aturan, hukum dll yang diyakini berasal dari Tuhan
Dengan demikian diperoleh keterangan yang jelas, bahwa agama itu penghambaan manusia kepada Tuhannya. Dalam pengertian agama terdapat 3 unsur, ialah manusia, penghambaan dan Tuhan. Maka suatu paham atau ajaran yang mengandung ketiga unsur pokok pengertian tersebut dapat disebut agama.
Pengertian moral
Moral berasal dari bahas latin mores yang berarti adat kebiasan. Kata mors ini mempunyai sinonim mos, moris, manner more atau manners, morals. Dalam bahasa Indonesia, kata moral berarti akhlak (basah arab) atau kesusilaan yang mengandung makna tatatertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup. Kata moral ini dalam bahasa yunani sama dengan ethos yang menjadi etika.
Secara etimologis, etika adala ajaran tentang baik buruk yang di terima masyarakat umum tentang sikap, perbuatan, kewajiban, dan sebagainya. Contoh nilaiu adalah keindahan, keadilan, kemanusiaan, kesejahteraan, kearifam, keagungan, kebersihan, kerapian, keselamatan, dan sebagainya. Dalam kehidupan ini banyak sekali nilai yang melingkupi kita. Nilai beraga dapat diklasifikasikan kedalam macam atau jenis-jenis nilai. Prof. Drs. Notonegoro, S.H. menyatakan nilai terdiri dari:
a. Nilai materill, yaitu sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
b. Nilai vital, sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan kegiatan.
Dari beberapa pendapat di atas, istilah moral dapat dipersamakan dengan istilah etika, etik, akhlakj, kesusilaan, dan budi pekerti. Dalam hubunganya dengan nilai, moral adalah bagian dari nilai, yaitu nilai moral. Tidak semua nilai adalah nilai moral. Nilai moral berkaitan dengan perilaku manusia (human) tantang hal-baik buruk. Dalam filsfat nilai secara sederhana di bedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
a. Nilai logika, yaitu nilai tentang benar salah.
b. Nilai etika, yaitu nilai tentang baik-buruk.
c. Nilai estetika, yai tu nilai tentang indah - jelek.
Nilai etik atau etika adalah nilai tentang baik buruk yang berkaitan dengan perilaku manusia. Jadi, kalau kita mengatakan etika orang itu buruk, bukan berarti wajahnya buruk, tetapi menunjuk perilaku orang itu yang buruk. Nilai etika adalah nilai moral. Jadi, moral yang dimaksud adalah nilai moral sebagai bagian dari nilai.
Selain etika, kita mengenal pula estetika. Estetika merupaka nilai yang berkaitan dengan keindahan, penampilan fisik, dan keserasian dalam hal penampilan. Sebuah lukisan memiliki nilai estetika, bikan nilai etik. Nilai estetika berkaitan dengan nilai penampilan, sedangkan nilai etika atau moral berkaitan dengan perilaku manusia.
Hukum [4] adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. [5] dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela." [6] [7]
Undang-undang (atau disingkat UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.
Pandangan Umum
Hukum termasuk dalam serangkaian peraturan dan standar dalam suatu masyarakat tertentu. Hukum sering istilah generik untuk semua kegiatan, di mana pun mereka berada dalam hirarki standar (konstitusi, hukum atau pengertian formal peraturan ketat ...)
Dari segi bentuknya, hukum adalah perbuatan hukum oleh otoritas tertentu, biasanya DPR, yang sah dan memiliki kapasitas untuk memimpin. Di negara-negara yang mengenal suatu bentuk pemisahan kekuasaan, hukum adalah sebuah standar hukum yang diadopsi oleh badan legislatif dalam bentuk dan prosedur yang ditentukan oleh hukum konstitusional setempat. Penerapannya kemudian dapat ditentukan oleh teks yang dikeluarkan oleh eksekutif, sebagai pelaksanaan Keputusan, dan juga akan dijelaskan lebih lanjut oleh penafsiran di pengadilan.
Aturan hukum adalah alat yang tersedia bagi para pengacara yang memungkinkan untuk bekerja sesuai dengan cita-cita keadilan. Setiap kebebasan atau hak pasti menyatakan, harus dilaksanakan sepenuhnya, kewajiban toleransi dan hormat, atau tanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar